ADMINISTRASI
KEPEGAWAIAN
PANGKAT,
JABATAN, DP3, DAN DUK
A.
Kenaikan
Pangkat
1.
Sistem Kenaikan
pangkat regular
Kenaikan pangkat
reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan
struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil
yang melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu, diperkerjakan atau diperbantukan secara
penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah
ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler diberikan
sepanjang tidak melampau pangkat atasan langsungnya.
Kelengkapan administrasi Kenaikan
Pangkat Reguler :
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir
·
Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang
memperoleh peningkatan pendidikan
·
Fotokopi surat perintah tugas belajar
bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
Surat penugasan
dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki
jabatan structural atau fungsional tertentu
Kenaikan pangkat PNS yang akan pindah
golongan, dilampirkan pula :
·
Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas
Tk.I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata
Muda golongan ruang III/a
·
Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas
Tk.II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi
Pembina golongan ruang IV/a
·
Kenaikan ini tidak berlaku bagi PNS yang
dikecualikan dari ujian dinas.
Kenaikan
Pangkat Pilihan, PNS
yang menduduki jab. struktural/fungsional.
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
terakhir
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir
·
Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang
menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jab. tertentu yang
pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden.
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
terakhir
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir
·
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar
biasa baiknya.
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Tembusan keputusan yang ditandatangani
asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar
biasa baiknya
·
Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun
terakhir
·
PNS yang menemukan penemuan baru yang
bermanfaat bagi negara
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi keputusan tentang penemuan baru
yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.
·
Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun
terakhir
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan
diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi SK pengangkatan sebagai Pejabat
Negara
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun
terakhir
·
Fotokopi keputusan pemberhentian dari
jabatan organik
·
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan
tidak diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi bagi yang
menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu :
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
terakhir
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir
·
Asli penetapan angka kredit bagi PNS
yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Kelengkapan administrasi bagi yang tidak
menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir
·
Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang
memperoleh peningkatan pendidikan
·
Fotokopi surat perintah tugas belajar
bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
·
Surat penugasan
dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki
jabatan structural atau fungsional tertentu
·
PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat
Belajar atau Ijazah/Diploma.
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi sah ijazah terakhir
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir
·
Asli penetapan angka kredit bagi PNS
yang menduduki jabatan fungsional tertentu
·
Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian
serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan
kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
·
Fotokopi surat tanda lulus ujian
kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
PNS yang melaksanakan tugas belajar dan
sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
terakhir
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas
belajar
·
Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir
PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus
tugas belajar.
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
terakhir
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas
belajar
·
Fotokopi ijazah/diploma yang
diperolehnya
·
Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun
terakhir
·
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang
telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
terakhir
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi SK penugasan di luar instansi
induknya
·
Tembusan PAK yang ditandatangani asli
oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional
tertentu
·
Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir
Di samping sistem kenaikan pangkat
tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan :
·
Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang
dinyatakan tewas;
·
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang
meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
·
Kenaikan Pangkat Anumerta PNS
·
Salinan/foto copy sah keputusan dalam
pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
·
Berita Acara dari pejabat yang berwajib
tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
·
Visum et repertum dari dokter;
·
Salinan/foto copy sah surat perintah
penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan
tugas kedinasan;
·
Laporan dari pimpinan unit kerja
serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang
bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tewas;dan
·
Salinan/foto copy sah keputusan
sementara kenaikan pangkat anumerta.
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang
meninggal dunia
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun
terakhir
·
Surat keterangan kematian dari Kepala
Kelurahan/Desa
·
Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat
Pembina Kepegawaian
·
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari
Pejabat Pembina Kepegawaian
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang
mencapai batas usiapension
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun
terakhir
·
Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat
Pembina Kepegawaian
·
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari
Pejabat Pembina Kepegawaian
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang
cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
Kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
(CPNS)
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Berita Acara dari pejabat yang berwajib
tentang kejadian kecelakaan
·
Fotokopi surat perintah penugasan, atau
surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan
dalam menjalankan tugas kedinasan
·
Laporan dari pimpinan unit kerja
serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang
bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat
·
Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan
yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak
dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
Masa
kenaikan pangkat
·
Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan
pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
·
Masa kerja untuk kenaikan pangkat
pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil.
2. Sistem
Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat pilihan adalah
kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya
yang tinggi.
Kenaikan pangkat pilihan diberikan
kepada PNS yang :
·
Menduduki jabatan struktural atau
jabatan fungsional tertentu;
·
Menduduki jabatan tertentu yang
pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
·
Menunjukkan prestasi kerja luar biasa
baiknya;
·
Menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi negara;
·
Diangkat menjadi pejabat negara;
·
Memperoleh STTB/Ijazah;
·
Melaksanakan tugas belajar dan
sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
·
Telah selesai mengikuti dan lulus tugas
belajar;
·
Dipekerjakan atau diperbantukan secara
penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah
ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Persyaratan :
a.
.
Bagi yang menduduki jabatan struktural.
Persyaratan
umum :
·
Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat
terakhir.
·
Setiap unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
·
Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
·
Delum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan
bagi jabatannya.
·
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat
terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya
setingkat lebih tinggi, apabila :
·
Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
·
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam
jabatan struktural yang didudukinya, dengan ketentuan :
ĂĽ Dihitung
sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
ĂĽ Bersifat
kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat
jabatan struktural yang sama.
ĂĽ Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu
tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang
didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir,
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode
kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu.
Persyaratan administrasi :
·
Usulan/pengantar dari unit yang ditandatangani
Kepala SKPD/UKPD
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
terakhir beserta surat pernyataan pelantikan
·
Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir
b.
Bagi
yang menduduki jabatan fungsional.
Persyaratan
umum :
·
Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam
pangkat terakhir.
·
Telah memenuhi angka kredit yang
ditentukan.
·
Setiap unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Persyaratan administrasi :
·
Usulan/pengantar dari unit yang
ditandatangani Kepala SKPD/UKPD
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir,
untuk kenaikan pangkat pertama kali lampirkan fotokopi SK CPNS dan SK PNS
·
Penetapan Angka Kredit (PAK) asli dan
fotokopi PAK sebelumnya
·
Fotokopi pengangkatan pertama pada
jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang pertama kali naik pangkat
·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
fungsional bagi pejabat fungsional yang mendapatkan peningkatan jenjang jabatan
fungsional
·
Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir
c.
Bagi
PNS yang mendapatkan penyesuaian ijazah dan peningkatan pendidikan.
Persyaratan umum
:
·
Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas
yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
·
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam
pangkat terakhir;
·
Setiap unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
·
Memenuhi jumlah angka kredit yang
ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
·
Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah dan ujian kenaikan pangkat peningkatan pendidikan
Persyaratan
administrasi :
·
Usulan/pengantar dari unit yang
ditandatangani Kepala SKPD/UKPD
·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir,
untuk kenaikan pangkat pertama kali lampirkan fotokopi SK CPNS dan SK PNS
·
Fotokopi STTB/Ijazah dan Transkrip Nilai
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
·
Surat keterangan pejabat Pembina
kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang
dibebankan kepada PNS yang bersangkutan
·
Fotokopi sertifikat Surat Tanda
Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah/Peningkatan Pendidikan
·
Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir
B.
TATA
CARA PEMBUATAN DP3 PNS
Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil disingkat dengan DP3 adalah daftar
penilaian pelaksanaan kerja yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian ini
diberikan oleh atasan langsung dari PNS tersebut di setiap unit kerjanya.
A. Pengertian
DP3 adalah
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Berdasarkan sifatnya DP3 bersifat
rahasia, oleh sebab itu DP3 tersebut harus disimpan dengan baik dan dipelihara
dengan baik pula. DP3 hanya dapat diketahui oleh PNS yang dinilai, pejabat
penilai, atasan pejabat penilai, atasan dari atasan pejabat penilai ( sampai
yang tertinggi ) dan pejabat lain yang
karena tugas atau jabatan yang mengharuskan ia mengetahui daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan.
Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan
Pegawai Negeri Sipil antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat
penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala dan lain-lain dan juga
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan suatu mutasi kepegawaian
dalam tahun tahun berikutnya, kecuali ada perbuatan tercela dari Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkuan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
C. Unsur-Unsur
Penilaian
Unsur-unsur yang dinilai dalam Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tetang
Penilaian Pelaksanaan Peperjaan PNS, adalah sebagai berikut:
1.
Kesetian
Yang dimaksud
dengan kesetiaan sebagai mana yang tercantum Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil adalah: kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian
kepada pancasila, undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Pada umumnya
yang dimaksud dengan kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati,
melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab. Tekad dan kesanggupan tersebut harus di buktikan dalam sikap dan
tingkat laku sehari-hari untuk melaksanakan tugas. Sedangkan yang dimaksud
dengan pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga ikhlas dengan
mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau pribadi.
2. Prestasi Kerja
Prestasi kerja
adalah hasil kerja yang dicapai seseorang PNS dalam melaksanakan tugas yang
dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seseorang PNS antara lain
dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengalaman, dan kesuungguhan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkuta
3. Tanggung Jawab
Tanggung jawab
adalah kesanggupan sesorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan
kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani memikul resiko
atas yang diambilnya atau tindankan yang dilakukannya
4. Ketaatan
Ketaatan adala
kesanggupan seorang PNS, utuk mentaati segala peraturan perundang-undangan
danperaturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan
oleh atasan yang berlaku , mentatai perintah kedinasan yang diberikan oleh
atasan yang berwewenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang
ditentukan.
5. Kejujuran
Pada umumnya
yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulus hati seorang PNS dalam
melaksanakan tugas dan kemampuan untuk
tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
6. Kerja Sama
Kerjasma adalah
kemampuan seorang PNS untuk bekerja
bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatau tugas yang
ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
7. Prakarsa
Prakarsa adalah
kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah - langkah, atau
melaksnakan sesuatu tindakan
yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu
perinth atasan.
8. Kepemimpinan
Kepemimpinan
adalah kemampuan seseorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat
dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian unsure
kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang pangkat Pengatur Muda golonan ruang
II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
D. Pejabat
Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
1.
Pejabat
penilai
Pejabat penilai
adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya
Kepala urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan
lain oleh pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh
menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara,
pimpinan lembaga pemerintah non departemen, dan gubernur Kepala daerah Tingkat
I dalam lingkungannya masing-masing. Pejabat Penilai menilai PNS yang secara
langsung berada dibawahnya, misalnya : Menteri
menilai sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala
Badan atau pejabat lain yang secara
langsung berada dibawahnya. Sekretaris Jendereal menilai Kepala Biro dan
Pejabat lain yang secara langsung berada dibawahnya. Kepala bagian menilai
Kepala Sub bagaian dan pejabat lain yang secara langsung berada dibawahnya.
Kepala sub bagian menilai Kepala Urusan dan Pejabat lain secara langsung berada
dibawahnya. Kepala urursan meneilai PNS
yang berada dibawahnya.
Seorang pejabat
penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dipekerjaan diperlukan untuk
suatu mutasi kepegawaian, sedang pejabat penilai belum 6 bulan membawahi PNS
yang dinilai, maka pejabat penilai tersebut dapat melakukan penilaian
pelaksanakan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat yang lama.
Bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil, Daftar Penilaiain Pelaksanaan Pekerjaan hanya dibuat dalam satu tahun yang bersangkutan apabila ia sampai
dengan bulan Desember telah 6 Bulan menjadi CPNS, apabila CPNS dalan tahun yang
bersangkutan belum 6 Bulan menjadi CPNS , penilaian pelaksanaan pekerjaan
terhadapnya dilakukan tahun berikutnya.
Khusus bagi CPNS yang akan diangkat
menjadi PNS, penilaian pelaksanaan pekerjaan di lakukan setelah ia
sekurang-kurangnya 1 tahun menjadi CPNS terhitung mulai ia secara nyata
melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan PP no 6 tahun 1976 Pasal 12. CPNS yang telah dibuat daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaannya untuk kepentingan pengangkatan menjadi PNS, tidak usah
lagi dibuat DP-3nya pada Bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Setiap Pejabat
Penilai berkewajiban mengisi dan memelihara Buku catatan penilaian dalam buku catatan penilaian tersebut dicatat
tingkah laku, perbuatan, tindakan PNS yang
berangkutan yang menonjol, baik positif maupunyang negative, umpamanya prestasi
kerja yang luar biasa baiknya, tindakan mengatasi keadaan yang sulit, sering
tidak masuk kerja, berkelahi dan lain-lain. Buku catatan penilaian bagi PNS
yang diangkat menjadi pejabat Negara, sedang menjalankan belajar, diperbantukan
atau dipekerjakan pada perusahaan milik Negara, organisasi profesi badan swasta
yang ditentukan, Negara sahabat, atau badan internasionaltetap dipelihara oleh
pejabat penilai dari instansi. Buku catan Penilaiain disimpan dan dipelihara
denghan sebaik-baiknya oleh pejabat penilai selama 5 tahun.
2. Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat
Penilai berkewajiban memeriksa daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang
disampaikan kepadanya, baik ada keberatan maupun tidak ada yang keberatan dari
PNS yang dinilai. Dalam hal ada
keberatan dari PNS yang dinilai, maka atasan pejabat penilai berkewajiban
memeriksa dan memperhatikan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh PNS
yang dinilai dan tanggapan yang diberikan oleh pejabat penilai.
Apabila atasan
pejabat penilai mempunyai las an-alasan yang cukup, maka ia dapat mengadakan
perubahan yang dilakukan oleh atau menurunkan nilai. Perubahan nilai yang
dilakukan oleh atasan pejabat tidak dapat diganggu gugat, dalam arti bahwa
terhadap perubahan nilai itu tidak dapat lagi diajukan keberatan.
Perubahan nilai
tersebut dicantumkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang
bersangkutan dengan mencoret nilai yang lama dan mencantumkan nilai yang baru.
Nilai lama yang dicoret itu harus tetap terbaca. Setiap coretan harus diparaf
oleh atasan pejabat penilai.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, baru berlaku setelah ada pengesahan dari
atasan pejabat penilai.
C.
Tata Cara Pembuatan
Langkah pertama yang haru diperhahatikan
dalam pembuatan DP3 adalah menentukan
nilai setiap unsur penilaian dalam bentuk angka, kemudian ditentukanan
nilai dalam sebutan. Sesuai PP No.10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa nilai setiap unsur penilai
dalam bentuk angka dan sebutan, adalah sebagai berikut:
1.
Amat baik =
91-100
2.
Baik =
76-90
3.
Cukup =
61- 75
4.
Sedang = 51- 60
5.
Kurang = 51-
ke bawah
D. Penyampaian DP3
Daftar penilaian Pelaksnaan Pekerjaan
yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara
langsung kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja
antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka daftar
penilaiain pelaksanaan pekerjaan tersebut dikirimkan kepada PNS yang dinilai.
PNS yang dinilai wajib mencantumkan
tanggal penerimaan daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan yang diberikan atau dikrimkan kepadanya ruangan
yang telah disediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui atas penilaian
terhadap dirinya sebagaimana tertuang dalam daftar penilaian peleksanaan
pekerjaan, maka ia membubuhi tanda tangannya pada tempat yang telah ditetunkan,
dan sesudah itu mengembalikan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut
kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 hari terhitung mulai ia menerima
daftar penilai pelaksnaaan pekerjaan.
Selanjutnya daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan yang telah dibubuhi tanda tangan oleh PNS yang dinilai, dikirim oleh
pejabat penilai kepada atasan pejabat penilai dalam waktu yang sesingkat
mungkin untuk mendapatkan pengesahan.
E.
Pengajuan Keberatan
PNS yang dinilai
yang merasa keberatan atas nilai sebagaimana tertuang dalam Daftar Penilaian
pelaksanaaan pekerjaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dapat
mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada atasan
pejabat penilai melalui hirarki keberatan tersebut dituliskan dalam daftar
penilai palaksanaan pekerjaan pada ruangan yang telah disediakan. Keberatan
tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung ia menerima
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan itu. Keberatan yang diajukan melebihi
batas waktu 14 hari menjadi kadaluarsa, oleh sebab itu tidak dapat
dipertimbangkan. Walaupun seorang PNS
berkeberatan atas nilai yang tercantum dalam daftar penilaian pelaksanaan
Pekerjaan, ia harus membubuhkan tanda tangan pada tempat yang telah disediakan
dan sesudah itu mengembalikan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut
kepada pejabat penialai selamabat-lambatnya 14 hari terhitung mulai ia menerima
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat penilai,
setelah menerima keberatan dari PNS yang dinilai membuat tanggapan secara
tertulis atas keberatan yang diajukan
oleh PNS yang dinilai. Tanggapan tersebut dituliskan dalam dafatar
penilaian pelaksanaan pekerjaan pada ruangan yang telah disediakan.
Daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditanda tangani oleh Pejabat Penilai dan PNS
yang telah dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada atasan pejabat penilai
selambat-lambatnya 14 hari terhitung
mulai ia menerima kembali daftar
penilaian pelaksnaan pekerjaan itu dari PNS
yang dinilai.
F.
Penyimpanan DP3
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi menangani urusan
kepegawaian selama kurun waktu 5 (lima)
tahun, umpamanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat pada akhir
tahun :
·
1981 disimpan sampai dengan akhir tahun
1986
·
1982 disimpan sampai dengan akhir tahun
1987 Dan seterusnya
·
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
yang telah lebih dari 5 tahun tidak dugunakan lagi
·
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
bagi PNS ;
·
Yang berpangkat Pembina golongan ruang
IV/a keatas dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu ;
ĂĽ 1
rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan
ĂĽ 1
rangkap dikirim kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
·
Yang berpangkat Penata Tingkat I
golongan ruang III/d kebawah dibuat 1 rangkap.
·
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dapat
dibuat melebihi jumlah rangkap sebagai tersebut diatas sesuai dengan ketentuan
dari menteri, jaksa Agung, pimpinan Kesekretariatan Lembaga tertinggi Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non departemen, dan Gubernur kepala Daerah Tingkat
I yang bersangkutan.
G. Pejabat
dan Tata cara penilaian DP3
Sifat DP3 adalah
rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik. DP3 tersebut Hanya dapat
diketahui oleh PNS yang dinilai, pejabat penilai atasan, pejabat penilai, atasan
dari atasan pejabat penilai
(sampai yang tertinggi) dan
atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengharuskan ia
mengetahui DP3.
DP3 digunakan
sebagai bahan dalam
melaksanakan pembinaan atau pengembangan karis
PNS antara lain: dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan,
pemindahan dan lain-lain. Nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbanan
untuk menetapkan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun
berikutnya kecuali ada
perbuatan tercela yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan yang dapat
mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
PEJABAT
PENILAI
Pejabat
penilai adalah atasan langsung dari PNS yang dinilai, dengan ketentuan sebagai
berikut:
·
Serendah-rendahnya Kepala
Urusan atau pejabat
lain yang setingkat dengan itu,
kecuali ditentukan lain oleh
Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan,
Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan Gubernur
dalam lingkungan masing-masing.
·
Pejabat penilai dapat memberikan
penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6
bulan, kecuali untuk suatu
mutasi kepegawaian maka pejabat
penilai dapat melakukan penilaian
pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan
leh pejabat yang lama.
·
Pejabat peniaia berkewajiban melakukan
penilaian terhadap PNS yang secara langsung berada di awahnya.
·
Penilaian dilakukan
pada bulan Desember
tiap-tiap tahun, jangka
waktu penilaian mulai bulan Januari
sampai dengan Desember
dalam tahun yang bersangkutan
·
Berikut ini daftar pejabat penilai di
lingkungan PNS
KETENTUAN BAGI
CPNS
·
DP-3
hanya dibuat dalam
tahun yang bersangkutan
apabila sampai dengan Desember telah 6 bulan menjadi CPNS.
·
Apabila belum 6 bulan menjadi CPNS, P-3
dilakukan dalam tahun berikutnya.
·
CPNS
yang akan diangkat
menjadi PNS, P-3
dilakukan sekurang-kurangnya 1
tahun menjadi CPNS terhitung mulai secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 12 jo Peraturan
pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 14, sehingga tidak usah lagi dibuat DP-3
nya pada Desember tahun yang bersangkutan.
KEWAJIBAN
PEJABAT PENILAI
·
Melakukan P-3 terhadap PNS yang berada
di bawahnya
·
Mengisi
dan memelihara buku
catatan penilaian yang
memuat catatan tingkah
laku/perbuatan/tindakan PNS yang menonjol baik yang positif atau negatif selama
5 tahun. Buku catatan -3 PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang
menjalankan tugas belajar diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik
negara, organisasi profesi,
badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan
internasional tetap dipelihara oleh Pejabat Penilai dari instansi induk dengan
menggunakan bahan-bahan dari
pimpinan yang besangkutan di mana
PNS tersebut bekerja atau tugasbelajar.
TATA CARA
PENILAIAN
Penilai P3 dilakukan dengan mengisi
format penilaian yang sudah ada lampirannya yakni lampiran peraturan pemerintah
nomor 10 tahun 1979. Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Amat baik :
91 – 100
Baik
: 76 – 90
Sedang
: 51 – 60
Kurang
: 51 ke bawah
Setelah melakukan penilaian kemudian
selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam DP3, DP-3 yang dibuat dan
telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS
yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat
penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada PNS
yang dinilai.
PNS
yang dinilai wajib
mencantumkan tanggal penerimaan DP-3
yang dikirimkan kepadanya
pada ruangan yang disediakan.
Apabila PNS yang
dinilai menyetujui penilaian
terhadap dirinya, ia menendatangani DP-3
tersebut pada tempat
yang disediakan, kemudian mengembalikan DP-3 tersebut kepada pejabat
penilai selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari terhitung
mulai ia menerima
DP-3 itu. DP-3 yang
telah ditandatangani oleh PNS
yang dinilai diteruskan oleh
pejabat penilai kepada atasan
pejabat penilai dalam
waktu sesingkat mungkin
untuk mendapatkan pengesahan. Seperti inilah contoh Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan) bagi PNS
PENGUMUMAN PENTING MENGENAI
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) BAGI PNSDI WILAYAH KANSAI,
CHUGOKU DAN SHIKOKU
Sesuai dengan
penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis online, yang
diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) http://www.bkn.go.id/, yang
secara efektif telah diterapkan sejak tanggal 25 Juli 2011, dan merujuk kepada
PP No.10 Tahun 1979 Pasal 13 ayat (2), bersama ini dengan hormat disampaikan
bahwa bagi:
v Pegawai
Negeri Sipil yang sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri
v Pegawai
Negeri Sipil yang diperbantukan pada negara sahabat dan atau badan
internasional
Maka
sistem penilaian DP3-PNS dimaksud adalah sebagai berikut:
v Pejabat
Penilai :
Atasan Langsung pada Instansi Asal
v Atasan
Pejabat Penilai : Atasan Langsung dari Pejabat Penilai
Apabila diminta oleh instansi asal, KJRI
Osaka dapat memberikan bahan pemdukung bagi penilaian DP3-PNS dimaksud.
Dengan demikian,
Penilaian DP3-PNS selanjutnya tidak dilakukan lagi oleh KJRI Osaka, melainkan,
langsung oleh instansi PNS yang dinilai.
Demikian
disampaikan, atas kerjasama dan pengertian diucapkan terima kasih.
Pedoman Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 )
·
Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan
PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
·
Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
ĂĽ Kesetiaan
ĂĽ Prestasi
Kerja
ĂĽ Tanggung
Jawab
ĂĽ Ketaatan
ĂĽ Kejujuran
ĂĽ Kerjasama
ĂĽ Prakarsa,
dan
ĂĽ Kepemimpinan
·
Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata
yang memangku suatu jabatan.
·
Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan
dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
ĂĽ Amat
baik = 91
– 100
ĂĽ Baik = 76 – 90
ĂĽ Cukup
= 61 – 75
ĂĽ Sedang = 51 – 60
ĂĽ Kurang
= 50 ke bawah
·
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
adalah bersifat rahasia
·
Pejabat penilai baru dapat melakukan
penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
·
Apabila PNS yang dinilai berkeberatan
atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat
mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat
penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
·
Daftar daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat
penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan
tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.
·
Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas
belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut
diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang
bersangkutan.
·
Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota
DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan
oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
·
DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau
dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta
yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat
penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi,
atau badan yang bersangkutan.
·
Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau
dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian
pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara
yang bersangkutan.
Pedoman
Penilaian Kinerja PNS
Penilaian
Kinerja PNS
Penilaian
kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan
pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk
mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil,
dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang
dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam
melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil,
antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan,
pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja
Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( DP3 )
C. Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Adalah Suatu Daftar yang memuat
nama Pegawai Negeri Sipil dan suatu satuan organisasi Negara yang disusun
menurut tingkatan:, Duk Juga Adalah salah satu bahan objektif untuk melaksnakan
pembinaan karier PNS berdasarkan system karier dan system Prestasi Kerja, Oleh
karena itu DUK perlu dibuat dan dipelihara secara terus menurus
Pada setiap lembaga/institusi pasti ada daftar pegawai. Sesuai ketentuan,
urutannya adalah tidak harus menempatkan kepala lembaga/institusi pada urutan
teratas. Bagaimanakah pedoman untuk menata urutan daftar urut PNS?
Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor
urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan
ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
- Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. - Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya. - Masa Kerja
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi - Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. - Pendidikan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Dasar Hukum :
- UU RI No. 43 Tahun 1999;
- PP No. 15 Tahun 1979;
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980.
PembuatanDUK dan Penentuan
Nomor Urut dalam DUK
a. PembuatanDUK
1.
Daftar
urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan
organisasi Negara.
2.
Daftar
urut kepangkatan dibuat sekali setahun
3.
Pejabat
pembuat DUK :
·
Menteri, jaksa agung, pimpinan
kesekretariasan lembaga tertinggi Negara, pimpinan pemerintah
nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden,
membuat dan memelihara DUK dalam
lingkungan masing-masing.
·
Para pejabat tersebut diatas,
selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam
lingkungan kekuasaanya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·
Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk
membuat dan memlihara DUK tersebut
serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan structural
eselon antara lain penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala
sekolah dasar.
4.
DUK
untuk pegawa yang diperbantukan, dibuat oleh :
·
Instansi yang menerima bantuan
·
Instansi yang memberi bantuan
5.
DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap dicantumkan
dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6.
Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan
dalam DUK
7.
DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan
golongan IV/c.
b. Penentuan Nomor Urut dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
a) Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b) Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pual, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c) Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d) Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidangg penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu lulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
e) Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f) Usia
Apablia ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
a) Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b) Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pual, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c) Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d) Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidangg penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu lulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
e) Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f) Usia
Apablia ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d. Keberatan
atas Nomor Urut dalam DUK
Pegawai negeri sipi yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat mengajuka keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari, terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar-dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut. Keberatan atas penolakan disampaikan oleh pegawai negeri sipil kepada atasan pejabat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mula tanggal ia menerima suart keberatan tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkam secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberitahukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi. Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.
Pegawai negeri sipi yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat mengajuka keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari, terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar-dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut. Keberatan atas penolakan disampaikan oleh pegawai negeri sipil kepada atasan pejabat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mula tanggal ia menerima suart keberatan tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkam secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberitahukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi. Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.
d. Penggunaan DUK
DUk
digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektf dalam melaksanakan
pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai
negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan
lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat
diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuat hal (tidak memenuhi
syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawa yang bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
1. Pegawai
yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
2. Pegawai
yang bersangktutan sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri
sipil wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan
seterusnya.
3. Pegawai
yang bersangkutan menerima uang tunggu.
e. Perubahan
dan Penghapusan Nomor urut dalam DUK
1. Perubahan
Nomor Urut
Perubahan nomor
urut dalam daftar urut kepangkatan diatur sebagai berikut :
a.
Apabila dalam tahun yang bersangkutan
terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan itu dalam DUK
yang bersangkutan.
b.
Setiap mutasi kepegawaian misalnya
kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan,
pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan
nomor urut dalam DUK.
c.
Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi
kepegawaian cukup dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan
tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.
1.Penghapusan Nomor Urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waku penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waku penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
a. Pegawai tersebut diberhentikan
sebagai pegawai negeri sipil.
b. Pegawai tersebut meninggal dunia